Langsung ke konten utama

UU koperasi yang isunya akan diamandemen

Koperasi sering sekali kita mendengar dan sudah tidak asing lagi karena kita sering sekali mendengarnya disekitar tempat kita tinggal, sebagai contoh biasanya di dalam suatu Rukun Tetangga atau RT sering sekli kita menemukan kegiatan perkoperasian. Karena pada dasarnya koperasi adalah suatu perkumpulan orang-orang yang memiliki visi dan misi yang sama untuk melakukan kegiatan, dan didasarkan kepada azas kekeluargaan.

Pengertian Koperasi  menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena pada dasarnya koperasi bergerak dengan azas kekeluargaan dan bekerja sama dalam melakukan kegiatan usaha. Koperasi memiliki beberapa jenis. Dan jenis koperasi yang saya ketahui diantaranya ada : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi kegiatan Usaha masyarakat Desa. 

Sebelum masuk kedalam pembahasan mengenai isu yang menyatakan akan diadakannya amandemen tentang UU koperasi, saya ingin memberikan pengertian koperasi serta peran dan fungsinya, agar kita mengetahui tentang perkoperasian khususnya di Negara Republik Indonesia.

Sejarah singkat berdirinya Gerakan Koperasi bermula pada abad ke-20. Koperasi tumbuh dikalangan rakyat ketika terjadi ketika adanya penderitaan dalam perekonomian dan sosial yang timbul karena system kapitalis yang semakin memuncak.

Di Indonesia ide untuk perkoperasian di perkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah dan R. Aria Wiratmadja yang mendirikan sebuah Bank untuk pegawai Negeri pada tahun 1896, dan kemudian cita-cita tersebut diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. (untuk lebih lengkap dapat dibaca disini)

Baiklah kembali ke UU koperasi yang isunya akan dirubah. Setelah saya membaca beberapa artikel mengenai UU koperasi yang isunya akan dirubah saya memilih untuk menggunakan sumber dari (bisa diklik disini)

UU yang mengatur mengenai koperasi adalah UU no. 25 tahun 1992 yang isinya antara lain membahas mengenai hal-hal sebagai berikut.
1. Mengenai arti dari Koperasi
2. Tujuan Koperasi.
3. Fungsi , Peran dan Prinsip Koperasi.
4. Syarat pembenntukan Koperasi.
5. Mengenai anggaran dasar Koperasi.
6. Status badan Hukum.
7. Bentuk dan Jenis.
8. Keanggotaan.
9. Perangkat Organisasi.
10. Modal.
11. Lapangan Usaha.
12. Sisa Hasil Usaha.
13. Pembubaran Koperasi.
14. Lembaga gerakan koperasi.
15. Pembinaan.

 Untuk lebih lengkap bisa dibaca dilink berikut ini klik disini

UU koperasi yang isunya akan di lakukan perubahan untuk mengikuti perkembangan zaman, menurut saya itu adalah hal yang positive , serta saya berharap dengan isu yang menyatakan akan adanya perubahan dapat memberikan kekuatan hukum yang kuat mengenai koperasi dan memberikan batasan-batasan yang jelas dan terperinci, agar dapat digunakan sebagai pedoman untuk mendirikan koperasi yang sesuai dengan per-Undang-undangan  yang berlaku di Indonesia.

Sekian dan Terima Kasih.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Uniknya Pasar Apung

saya hari ini tak begitu banyak memiliki kesibukan dan tak bisa keluar kost-an karena hujan so internetan aja deh .. berhubung modem sudah dipasang paket internet, sayang jika tidak digunakan.. so iseng tangan memencet tuts " Pasar Apung di kalimantan" langsung search Image dan banyak gambar yang muncul, jadi ingin buat catatan tentang pasar yang satu ini, pasar yang sangat unik, siapa yang setuju ? like bisa kaliii.. hehehe.. mari kita mulai. Pasar seperti yang kita ketahui adalah tempat dimana penjual dan pembeli bertemu untuk bertransaksi menjajahkan barang dagangan ( ilmu ekonomi banget ini ) . Walau tak selamanya pasar itu harus bertemu langsung antara pembeli dan penjual seiring perkembangan Zaman. hehehe sok update deh saya ini.. :) nah di Indonesia ternyata pasar itu tak selamanya harus di daratan loh ternyata temen temen.. lihat dehh poto yang satu ini sumber foto : http://portalbanjarmasin.com/wisata-pasar-terapung-muara-kuin-di-kota-banjarmasin/ nah uniknya k...

MANAJEMEN KEUANGAN KOPERASI

MANAJEMEN KEUANGAN KOPERASI Kali saya mendapatkan tugas softskill kembali, namun sekarang materi yang akan dibahas adalah mengenai manajemen keuangan koperasi. Pengertian dari manajemen keuangan koperasi a yaitu merupakan suatu aktivitas yang dilakukan oleh koperasi dengan tujuan untuk mendapatkan modal yang menguntungkan bagi koperasi, dan penggunaan modal yang secara efektif serta efisien dan memperhatikan prinsip prinsip ekonomi serta prinsip koperasi . Pengertian manajemen keuangan diatas mengandung beberapa hal penting antara lain sebagai berikut : 1.        Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen yaitu minimal fungsi POAC yaitu planning, organizing, Actuating dan controlling 2.       Kegiatan pencarian dana 3.        Kegiatan penggunaan dana yang telah diperoleh dari anggota 4.       Serta prinsip ekonomi dan prinsip koperasi sebagaimana saya sebutkan dibawah i...

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI Rapat Anggota Tahunan, atau yang sering disebut RAT. Apa sih RAT itu?? Saat mendapat tugas untuk menulis ini, saya sendiri bingung, karena jujur saya tidak pernah berhubungan dengan koperasi. Setelah membaca beberapa referensi yang saya pilih untuk menjadi sumber dalam tugas saya ini, saya akan mencoba menjelaskan secara singkat mengenai RAT dan tujuan dari diadakannya RAT. Rapat Anggota Tahunan atau yang sering disebut RAT ini, merupakan suatu agenda wajib didalam kepengurusan koperasi, karena didalam RAT tersebut akan terjadi pertanggung jawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada para anggota koperasi yang bersangkutan. Rapat anggota tahunan telah dibahas didalam AD (Anggaran Dasar) dan hal yang dibahas adalah mengenai: ·          Kedudukan Rapat Anggota didalam koperasi. ·          Waktu pelaksanaan Rapat Anggota. ·      ...