Hak dan Kewajiban warga Negara sesuai pasal 30 tahun 1945 • Pengertian Hak dan Kewajiban Hak : sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaanya tergantung kepada kita. Kewajiban : sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Itu pengertian hak dan kewajiba secara umum, yang dapat saya tulis didalam makalah ini. Dan kini saya ingin membahas mengenai hak dan kewajiban yang tertulis didalam pasal 30 UUD 1945. Dimana didalam UUD tersebut disebutkan mengenai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang warga negara Republik Indonesia. Didalam UUD 1945 pasal 30 tertulis : (1) Tiap-tiao warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang. Saya memilih materi penulisan mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan UUD 1945 pasal 30. Dikarenakan penulis merasa, akhir akhir ini, kebanyakan warga negara terlihat tidak bersemangat untuk menjalankan hak dan
Don't be a stranger