Langsung ke konten utama

Hak dan Kewajiban warga Negara sesuai pasal 30 tahun 1945

Hak dan Kewajiban warga Negara sesuai pasal 30 tahun 1945 • Pengertian Hak dan Kewajiban  Hak : sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaanya tergantung kepada kita.  Kewajiban : sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Itu pengertian hak dan kewajiba secara umum, yang dapat saya tulis didalam makalah ini. Dan kini saya ingin membahas mengenai hak dan kewajiban yang tertulis didalam pasal 30 UUD 1945. Dimana didalam UUD tersebut disebutkan mengenai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang warga negara Republik Indonesia. Didalam UUD 1945 pasal 30 tertulis : (1) Tiap-tiao warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang. Saya memilih materi penulisan mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan UUD 1945 pasal 30. Dikarenakan penulis merasa, akhir akhir ini, kebanyakan warga negara terlihat tidak bersemangat untuk menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang tertib hukum. Dengan tujuan diharapkan para pembaca makalah ini dapat mengerti betapa pentingnya menjadi warga negara yang tertib dan melakukan hak dan kewajiban sesuai dengan yang tertera didalam pasal 30 UUD 1945. Isi materi UUD 1945 Seperti yang sudah penulis jelaskan secara singkat mengenai pengertian hak dan kewajiban warga negara, maka pada bab ini akan di kupas secara tuntas mengenai hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan UUD 1945 pasal 30. Berikut adalah isi UUD 1945 pasal 30 : (1) Tiap-tiao warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang. Didalam pasal satu dapat diambil atau ditarik pengertian sebagai berikut : (1) Tiap –tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara Maksudnya adalah bahwa bahwa usaha mempertahankan keamanan dan pertahanan Negara dilaksanakan oleh rakyat Indonesia secara keseluruhan baik itu ,Tentara Nasional Indonesia, kepolisian Republik Indonesia dan masyarakat sipil. Dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam mempertahankan keamanan dan pertahanan negara, baik TNI, kepolisian ataupun warga sipil, harus disesuaikan dengan UU, jangan sampai tujuan dan niat baik yang ingin dijalankan menjadi salah paham diantara semua pihak. Kita terutama sebagai generasi muda wajib untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam mempertahankan keamanan dan pertahanan negara haruslah sesuai dengan UU dan dasar negara. Didalam menjalankan kewajiban kita pun harus memperhatikan norma norma yang berlaku. Karena masih banyak orang yang salah mengartikan kewajiban membela negara dengan menggunakan tindakan yang anarkis, kita sebagai warga negara harus menggunakan cara-cara atau tindakan yang sesuai dengan UU. Sebagai seorang mahasiswa untuk membela negara tidak harus selalu dilakukan dengan tindakan yang pro dan anarkis, namun kita bisa membela negara melalui bidang pendidikan dan lain sebagainya. Berikut ini beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara : 1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. 2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat. 3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988. 4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. 5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. 6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3. 7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Untuk membela negara tidak harus selalu dalam wujud peperangan, tetapi dapat diwujudkan dengan cara lain, yaitu sebagai berikut : 1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling) 2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri 3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn 4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka. Sebagai warga Negara yang baik sudah sepantasnya kita ikut serta dalam kegiatan pembelaan negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG ( Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan) pada NKRI seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan Negara Republik Indonesia. Ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara ada beberapa jenis, dan diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Gerakan separatis pmisaha diri dengan tujuan mendirikan negara baru 2. Kejahatan dan gangguan yang terjadi pada lintas negara 3. Terorisme baik yang nasional ataupun Internasional 4. Pelanggaran tentang wilayah negara 5. Pengrusakan lingkungan yang dilakukan dengan tujuan untuk merusak stabilitas negara 6. Aksi kekerasan yang berbau Sara. Didalam pasal 2 ayat 30 UUD 1945 dikatakan : (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang. Didalam ayat dua ini terkandung makna, bahwa untuk melakukan pembelaan terhadap negara tidak dapat dilakukan dengan sesuka hati dan cara pandang dari diri masing masing warga negara. Namun harus memikirkan dan menyamakan dengan tujuan dari negara ini. Dan untuk melakukan pembelaan syarat nya diatur didalam UUD pasal 30 ayat (2) 1945. Dimana menurut saya bahwa bisa kita ambil kesimpulan didalam melakukan pembelaan terhadap negara haruslah menggunakan syarat syarat yang sesuai dengan yang telah diatur, tujuannya adalah supaya apa yang kita lakukan menjadi hal yang benar dan positive untuk negara, bukan menjadi hal yang tidak baik bahkan negative oleh dunia internasional. A. Tujuan Pendidikan Nasional Untuk mengetahui tujuan pendidikan nasional kita harus mengetahui apa itu pendidikan nasional. Pendidikan nasional adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk mencerdaskan warga negara secara nasional melalui tingkat pendidikan. Pendidilam nasional merupakan pendidikan yang berdasarkan Pancasial dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional , serta tanggap terhadap tuntutan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat.  Tujuan pendidikan nasional Pendidikan merupakan pilar tegajnya bangsa, karena melalui pendidianlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam UU no 20 tahun 2003, sistem pendidikan Nasional, pasal 3 disebutkan “ Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.  Visi Pendidikan Nasional Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya system pendidikan sebaga pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.  Misi Pendidikan Nasional Yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, yang jika kita tilik kedalam dasar negara dan UUD 1945 itu sangat jelas didalam pembukaan. Selain mencerdaskan bangsa yaitu untuk mengupayakakn perluasan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat indonesia. B. Bela Negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara Bela negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak jauh berbeda dengan apa yang saya jelaskan diatas. Inti dari bela negara adalah membela martabat dan harga diri negara bila ada pihak-pihak yang ingin membuat stabilitas negara kacau. Dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara dalam melakukan bela negara, haruslah sesuai dengan cita-cita bangsa yang tertulis dengan jelas didalam dasar negara dan hukum kita. Untuk melakukan bela negara tak perlu menggunakan kekuatan fisik dan tindak anarkis, masih banyak cara lain yang dapat digunakan untuk melakukan bela negara. Sebagai seorang yang memiliki pendidikan lebih untuk membela negara dapat digunakan kemampuan akademik untuk menunjukan bahwa apa yang mereka pikirkan tentang negara kita adalah salah. C. Mengapa pendidikan kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi Mengapa perlu??? Menurut saya adalah karena yang akan memimpin negara ini dalam waktu dekat adalah kami para mahasiswa perguruan tinggi. Maka sangat perlu diberikan modal mengenai pendidikan kewarganegaraan, karena untuk menghindari dari sikap sikap yang tidak sesuai untuk dilakukan. Dan pendidikan kewarganegaraan menurut saya sangat penting untuk di berikan yaitu untuk membangun moral para mahasiswa yang sudah semakin menipis tentang rasa memiliki negara ini. Padahal dalam waktu dekat ini negara akan berada dipundak para mahasiswa. Jika mahasiswa tidak mengetahui mengenai pendidikan kewarganegaraan, lalu bagaimana mereka akan memimpin negara ini?? Itu pertanyaan yang cukup mengganggu didalam pikiran saya. Dan dibawah ini adalah hal yang semakin menguatkan bahwa pendidikan kewarganegaraan dibutuhkan untuk dihadirkan didalam mata perkuliahan, sebagai berikut ini : Perkembangan kurikulum dan materi Pendidikan Kewarganegaraan a. Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darai PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di PT. b. Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa: 1) Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional 2) Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara). c. Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa: 1) Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan 2) Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan d. SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib. e. Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan: 1) Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila 2) Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa f. Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain: 1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti 2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT g. Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan: 1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia 2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1. h. Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain: 1) Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK 2) MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia 3) Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana. i. Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain: 1) Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas: a) Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) b) Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK) c) Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB) d) Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB) e) Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB) 2) MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. 3) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional 4) MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. 5) MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. D. Kopetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan Yang diharapkan sudah jelas dari pendidikan kewarganegaraan adalah agar semua pihak dari kalangan manapun, mengetahui pendidikan kewarganegaraan dan dapat mengimplementasikan didalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tujuan individu didalam negara dapat mendorong pula kemajuan negara. E. Pendidikan kewiraan Pendidikan kewiraan adalah pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan pola berpikir dan wawasan cakrawala pemikiran sebagai penerus bangsa indonesia. Serta memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral (terpadu) baik dikalangan mahasiswa ataupun pelajar dalam rangka untuk ketahanan nasional.  Tujuannya agar lebih berpikir secara komprehensif harus didasari pada : 1. Cinta akan tanah air 2. Kesadaran berbangsa dan bernegara 3. Yakin akan ketangguhan pancasila yang selalu di uji oleh waktu 4. Rela berkorban demi bangsa dan negara Inti dari penulisan ini yang dapat saya sampaikan secara singkat adalah : Dimana setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk menjaga kedamaian dan ketertiban didalam negara Republik Indonesia. Dan melakukan pembelaan kepada Ibu Pertiwi ketika ada pihak pihak yang melakukan sesuatu yang mengancam kedudukan negara. Namun untuk melakukan pembelaan itu tidak selalu harus menggunakan tindak kekerasan, melainkan banyak cara yang dapat kita gunakan sebagai peluru, diantaranya adalah kecerdasan yang dapat kita gunakan di ajang ajang yang dapat memberi tahu mereka, pihak yang ingin melakukan kekacauan agar tidak memandang bangsa Indonesia dengan sudut pandang mereka sendiri. Pendidikan nasional dibutuhkan agar pembangunan negara dapat cepat berjalan ke arah maju dengan semakin banyaknya generasi muda yang memiliki pendidikan. Dengan atau tanpa disadari pendidikan itu merupakan cerminan keberhasilan yang sangat nyata. Dan ini akan membuat SDM yang siap bersaing baik didunia nasional atau internasional. Sebagai generasi muda dan penerus perjuangan bangsa sudah seharusnya kita melakukan sesuatu yang sesuai dengan aturan agar tidak terjadi kesalah pahamanan dimasa mendatang. Untuk sumber informasi saya ucapkan terima kasih karena informasi dalam blog itu sangat berguna untuk penulisan ini. Sumber : http://catatankuliahinformatika.blogspot.com/2012/04/maksud-dan-tujuan-pendidikan-kewiraan.html http://muhammadfathan.wordpress.com/2011/03/13/hak-dan-kewajiban/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Uniknya Pasar Apung

saya hari ini tak begitu banyak memiliki kesibukan dan tak bisa keluar kost-an karena hujan so internetan aja deh .. berhubung modem sudah dipasang paket internet, sayang jika tidak digunakan.. so iseng tangan memencet tuts " Pasar Apung di kalimantan" langsung search Image dan banyak gambar yang muncul, jadi ingin buat catatan tentang pasar yang satu ini, pasar yang sangat unik, siapa yang setuju ? like bisa kaliii.. hehehe.. mari kita mulai. Pasar seperti yang kita ketahui adalah tempat dimana penjual dan pembeli bertemu untuk bertransaksi menjajahkan barang dagangan ( ilmu ekonomi banget ini ) . Walau tak selamanya pasar itu harus bertemu langsung antara pembeli dan penjual seiring perkembangan Zaman. hehehe sok update deh saya ini.. :) nah di Indonesia ternyata pasar itu tak selamanya harus di daratan loh ternyata temen temen.. lihat dehh poto yang satu ini sumber foto : http://portalbanjarmasin.com/wisata-pasar-terapung-muara-kuin-di-kota-banjarmasin/ nah uniknya k

MANAJEMEN KEUANGAN KOPERASI

MANAJEMEN KEUANGAN KOPERASI Kali saya mendapatkan tugas softskill kembali, namun sekarang materi yang akan dibahas adalah mengenai manajemen keuangan koperasi. Pengertian dari manajemen keuangan koperasi a yaitu merupakan suatu aktivitas yang dilakukan oleh koperasi dengan tujuan untuk mendapatkan modal yang menguntungkan bagi koperasi, dan penggunaan modal yang secara efektif serta efisien dan memperhatikan prinsip prinsip ekonomi serta prinsip koperasi . Pengertian manajemen keuangan diatas mengandung beberapa hal penting antara lain sebagai berikut : 1.        Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen yaitu minimal fungsi POAC yaitu planning, organizing, Actuating dan controlling 2.       Kegiatan pencarian dana 3.        Kegiatan penggunaan dana yang telah diperoleh dari anggota 4.       Serta prinsip ekonomi dan prinsip koperasi sebagaimana saya sebutkan dibawah ini: a.        Prinsip perinsip ekonomi sebagai berikut : 1.        Rasionalitas adalah tindakan yang p

PAPER PASAR PERSAINGAN SEMPURNA

BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang             Pada Pasar ini permintaan dan penawaran bergerak secara leluasa. Karena dalam pasar ini terdapat banyak penjual dan pembeli. Sehingga harga yang terbentuk dikarenakan keinginan produsen dan konsumen. Karena permintaan mencerminkan konsumen dan Penawaran mencerminkan Produsen.             Dalam pasar persaingan sempurna terdapat banyak penjual dan pembeli. Artinya jumlah penjual dan pembeli sama-sama banyak, maka harga tidak bisa dipengaruhi oleh satu penjual atau pembeli saja. Sehingga penjual dan pembeli telah menerima tingkat harga yang terbentuk didalam pasar sebagai suatu dantum atau fakta yang tidak dapat diubah. Bagi pembeli, barang atau jasa yang ia beli merupakan bagian kecil dari keseluruhan jumlah pembelian masyarakat. Bagi penjual pun berlaku hal yang sama sehingga bila penjual menurunkan harga, ia Akan rugi sendiri, sedangkan bila menaikan harga. Maka pembeli akan lari penjual lainnya. 1.2 Rumusan masalah 1.       Ciri-Ciri P