Langsung ke konten utama

Postingan

Uniknya Pasar Apung

saya hari ini tak begitu banyak memiliki kesibukan dan tak bisa keluar kost-an karena hujan so internetan aja deh .. berhubung modem sudah dipasang paket internet, sayang jika tidak digunakan.. so iseng tangan memencet tuts " Pasar Apung di kalimantan" langsung search Image dan banyak gambar yang muncul, jadi ingin buat catatan tentang pasar yang satu ini, pasar yang sangat unik, siapa yang setuju ? like bisa kaliii.. hehehe.. mari kita mulai. Pasar seperti yang kita ketahui adalah tempat dimana penjual dan pembeli bertemu untuk bertransaksi menjajahkan barang dagangan ( ilmu ekonomi banget ini ) . Walau tak selamanya pasar itu harus bertemu langsung antara pembeli dan penjual seiring perkembangan Zaman. hehehe sok update deh saya ini.. :) nah di Indonesia ternyata pasar itu tak selamanya harus di daratan loh ternyata temen temen.. lihat dehh poto yang satu ini sumber foto : http://portalbanjarmasin.com/wisata-pasar-terapung-muara-kuin-di-kota-banjarmasin/ nah uniknya k
Postingan terbaru

PEMBINAAN KEBANGASAAN INDONESIA

PEMBINAAN KEBANGSAAN INDONESIA Indonesia mendapat kemerdekaan setelah berjuang cukup , saat penjajahan belanda yang berlangsung selama 350 tahun , kemudian setelah itu jepang datang dan menjajah indonesia dengan mengatakan bahwa mereka adalah saudara jauh, dan itu terjadi dengan kurun waktu 3,5 tahun. Perjuangan terus dilakukan oleh seluruh bangsa indonesia, yang kemudian pada 17 agustus 1945 indonesia dapat memproklamasikan kemerdekaanya dihadapan seluruh bangsa indonesia. Dan penjajah penjajah keluar dari negara indonesia tercinta ini. Pada era Globalisasi ini, kemerdekaan adalah mandiri secara total, maksudnya adalah kemerdekaan adalah kapasitas kemandirian yang dimiliki oleh bangsa ini, ini bisa dilihat dari kemampuan membangun hubungan terbuka dengan bangsa lain. Dimana hubungan ini adalah hubungan yang saling menguntungkan. Sebelum membahas mengenai “ Pembinaan Kebangsaan Indonesia” kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu Pembinaan. Pengertian Pembinaan Menurut Psikologi.

sejarah namaku dibalik cerita lucu yang muncul untuk panggilanku , Iseng iseng nulis :)

aku pikir apa si istimewanya nama SITI?? lalu aku bertanya kepada orang tuaku, kenapa aku dinamai dengan Siti rahayu, lalu diceritakanlah , bahwa setelah aku lahir orang tuaku mendapatkan rizky sehingga bisa membeli sebidang tanah. nah lohh, apa hubungannya, ternyata siti itu artinya tanah dan rahayu artinya sentosa, dan orang tuaku berkata "kamu kami beri nama siti rahayu, dengan harapan kamu dapat hidup seperti tanah yang bisa memberikan tempat hunian untuk semua makhluk dimana dengan seizin yang kuasa yaitu allah swt dari tanah tumbuh banyak kebaikan , seperti makanan dan lain sebagainya, serta kami mengharapkan dan mendo'akan agar kamu hidup selalu sejahtera dan sentosa, begitu nak" sambil mengakhiri percakapan malam itu. lalu aku penasaran aku carilah artikel tentang nama siti dan rahayu dan inilah yang aku temukan, ternyata ada beberapa pengertian dalam nama ku, aku pikir namaku diambil dari bahasa sansekerta semua, ternyata tidak , siti dalam namaku diambil dari k

menantang kekhawatiran berbuah manis

Bismilaah, dengan izin dan kehendaknya insyaa allah aku percaya itu. Kini aku sungguh memutuskan untuk menggunakan hijab sesuai dengan yang disyariatkan islam yang adalah agamaku. Dahulu terlalu banyak kekhawatiran dalam diriku ini. Aku takut tampil beda dari yang lain, yah itu hal yang aku fikir, aku takut dicap fanatik atau sebagainya. Hingga suatu hari entah apa yang membuatkan memutuskan menggunakan hijab ini. Insyaa allah aku bisa tetap menggunakan hijab syar’i sesuai yang digambarkan rosulullah didalam hadist. Berhijab adalah kebutuhan bukan lagi pilihan itu yang aku pikir. Dahulu aku sempat berpikir , kuno atau bahkan ketinggalan zaman menggunakan hijab. Itu sebelum aku membaca dan memahami sebuah firman allah swt dalam al qurn’an, terlalu mulia wanita didalam islam di jelaskan. Banyak keistimewaan yang digambarkan tentang perempuan didalam alqur’an. Pertama kali aku mengenakan kerudung waktu SMK , aku hingga kini tak bisa menjawab kenapa aku berhijab. Pernah suatu malam aku b

THIS MY TRUE STORY AND GIVE THANKS TO MY FRIEND

THIS MY TRUE STORY AND GIVE THANKS TO MY FRIEND Bismilah, assalamualaikum teman dan sahabatku yang luar biasa. Ini ceritaku apa ceritamu?? Lets see  Didalam hidup ini selalu saja ada yang namanya konflik entah batin atau dengan orang lain. Dan yang ingin aku tulis adalah konflik batin dalam diri ku ini. Siapa sihh, yang ga pernah ngalamin konflik batin?? Aku yakin semua manusia juga pernah. Entah itu konflik yang sepele atau memang berat, sedikit atau banyak, jarang atau sering. Itu semua pasti ada dan pernah terjadi. Inilah ceritaku tentang konflik batin yang aku rasa saat memutuskan berhijab. Waktu itu aku ingat sekali aku masih duduk di bangku sekolah menengah atas kejuruan atau yang sering disebut SMK. Usiaku yang masih 17 tahun masih dikatakan remaja, bahkan banyak yang menyebut ABG. Masih terlalu banyak hal yang kurang penting tapi aku pikirkan dan aku khawatirkan, seperti , ketika aku berhijab akankah aku bisa bermain layaknya remaja lain? Lalu pakaian yang aku gunakan pasti k

DEFINISI WARGANEGARA MENURUT UUD 1945 DALAM PASAL 26

DEFINISI WARGANEGARA MENURUT UUD 1945 DALAM PASAL 26 Menurut UUD 1945 pasal 26 yang dikatakan menjadi warga negara adalah sebagai berikut : (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Jelas dikatakan yang menjadi warganegara menurut UUD 1945 yang dijelaskan didalam pasal 26 ayat (1) bahwa yang menjadi warganegara adalah orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan UU. Disini jelas sekali bahwa semua orang baik yang memang berasal dari Negara Indonesia asli dan orang bangsa asing yang telah disahkan dengan UU secara sah dikatakan sebagai warga negara Republik Indonesia. Lalu bagaimana dengan sebutan Pribumi dan Non Pribumi?? Sering sekali kita mendengar bahkan mungkin b

Hak dan Kewajiban warga Negara sesuai pasal 30 tahun 1945

Hak dan Kewajiban warga Negara sesuai pasal 30 tahun 1945 • Pengertian Hak dan Kewajiban  Hak : sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaanya tergantung kepada kita.  Kewajiban : sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Itu pengertian hak dan kewajiba secara umum, yang dapat saya tulis didalam makalah ini. Dan kini saya ingin membahas mengenai hak dan kewajiban yang tertulis didalam pasal 30 UUD 1945. Dimana didalam UUD tersebut disebutkan mengenai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang warga negara Republik Indonesia. Didalam UUD 1945 pasal 30 tertulis : (1) Tiap-tiao warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang. Saya memilih materi penulisan mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan UUD 1945 pasal 30. Dikarenakan penulis merasa, akhir akhir ini, kebanyakan warga negara terlihat tidak bersemangat untuk menjalankan hak dan