RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI
Rapat Anggota
Tahunan, atau yang sering disebut RAT. Apa sih RAT itu?? Saat mendapat tugas
untuk menulis ini, saya sendiri bingung, karena jujur saya tidak pernah
berhubungan dengan koperasi.
Setelah membaca
beberapa referensi yang saya pilih untuk menjadi sumber dalam tugas saya ini,
saya akan mencoba menjelaskan secara singkat mengenai RAT dan tujuan dari
diadakannya RAT.
Rapat Anggota
Tahunan atau yang sering disebut RAT ini, merupakan suatu agenda wajib didalam
kepengurusan koperasi, karena didalam RAT tersebut akan terjadi pertanggung
jawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada para anggota koperasi yang
bersangkutan.
Rapat anggota
tahunan telah dibahas didalam AD (Anggaran Dasar) dan hal yang dibahas adalah
mengenai:
·
Kedudukan
Rapat Anggota didalam koperasi.
·
Waktu
pelaksanaan Rapat Anggota.
·
Agenda
Rapat Anggota.
·
Syarat
sahnya Rapat Anggota dapat dilaksanakan.
RAT minimal
diadakan 1 kali dalam setahun. Namun didalam pelaksanaanya RAT dapat pula
diadakan beberapa kali dalam setahun, dengan syarat terjadi masalah didalam
koperasi dan hal tersebut membutuhkan hasil musyawarah dari sebagian besar
anggota koperasi tersebut. Kenapa saya mengatakan sebagian besar, karena jika
terdapat 50%+1 dari keseluruhan jumlah anggota yang terdaftar, maka rapat itu
dapat diselenggarakan.
Atau ada pula
yang mengatakan minimal 2% dari anggota koperasi, maka dapat diadakan RAT, itu
sesuai dengan ADRT (Anggaran Dasar Rumah Tangga) koperasi.
Didalam Rapat
Anggota Tahunan, masalah yang ingin diselesaikan dilakukan dengan cara
musyawarah dan mufakat. Permasalahan yang terjadi didiskusikan secara
musyawarah dan dilakukan keputusan secara mufakat, dengan tujuan agar semua
anggota koperasi tersebut mendapatkan hak mereka untuk mengutarakan pendapat
mengenai masalah yang sedang dihadapai oleh koperasi.
Pengambilan keputusan
yang terjadi didalam RAT dan dihadiri minimal 2% atau 50%+1 ini sifatnya sah. Keputusan
diambil dengan melihat suara terbanyak.
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan
:
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Biasanya yang
dipertanggung jawabkan adalah materi mengenai semua yang terjadi didalam
koperasi pada tahun yang bersangkutan. Sebaiknya RAT diadakan 2 kali dalam
setahun, selain lebih efektif menurut saya hal tersebut akan semakin membuat
rasa kekeluargaan didalam koperasi semakin erat rasanya.
Semua anggota
koperasi memiliki hak untuk menghadiri RAT yang diselenggarakan oleh koperasi,
walaupun mungkin anggota tersebut masih memiliki kewajiban terhadap koperasi
yang belum terselesaikan. Dengan adanya RAT, hal tersebut memberikan kesempatan
untuk setiap anggota mengutarakan pendapatnya dan itu merupakan hal yang
positive, kenapa? Karena itu berarti melatih koperasi tersebut bersifat
demokrasi.
Untuk penulisan
tugas saya ini saya mengambil beberapa referensi , dan sumber sebagai referensi
adalah berikut ini:
Sumber : http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_sekolah#Hal_yang_dibicarakan_rapat_anggota_tahunan
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_sekolah#Hal_yang_dibicarakan_rapat_anggota_tahunan
Terima kasih atas sharingnya... Sangat bermanfaat bagi gerakan koperasi Indonesia... Sekedar menambahkan, untuk rekan-rekan yang menginginkan laporan RAT dengan cepat dan tepat, bisa menggunakan software koperasi yang bisa menghitung SHU anggota secara otomatis... Tidak perlu lembur tiap akan RAT... silakan klik Cara Menghitung SHU Koperasi Otomatis
BalasHapus