Langsung ke konten utama

DEFINISI WARGANEGARA MENURUT UUD 1945 DALAM PASAL 26

DEFINISI WARGANEGARA MENURUT UUD 1945 DALAM PASAL 26 Menurut UUD 1945 pasal 26 yang dikatakan menjadi warga negara adalah sebagai berikut : (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Jelas dikatakan yang menjadi warganegara menurut UUD 1945 yang dijelaskan didalam pasal 26 ayat (1) bahwa yang menjadi warganegara adalah orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan UU. Disini jelas sekali bahwa semua orang baik yang memang berasal dari Negara Indonesia asli dan orang bangsa asing yang telah disahkan dengan UU secara sah dikatakan sebagai warga negara Republik Indonesia. Lalu bagaimana dengan sebutan Pribumi dan Non Pribumi?? Sering sekali kita mendengar bahkan mungkin berkata “ heii kau orang pribumi” atau “ heii orang non pribumi”. Apa si sebenarnya “orang pribumi” dan “non pribumi”. Istilah ini seharusnya tak ada, kenapa?? Dengan seseorang merasa bahwa dirinya itu adalah kelompok mayoritas akan lebih sering melakukan diskriminasi kepada orang yang minoritas. Saya kurang setuju sebenarnya dengan adanya istilah ini. Karena sejujurnya tak ada orang pribumi ataupun non pribumi. Dengan adanya istilah ini kemungkinan besar terjadinya konflik. Istilah pribumi dan non pribumi muncul karena adanya salah persepsi menurut saya. Kenapa ?? sudah jelas dikatakan didalam UUD 1945 tidak ada kata kata bahwa warga negara indonesia itu dibagi menjadi pribumi dan non pribumi. Semua orang yang disahkan UU sebagai warga negara maka orang tersebut adalah warga negara Republik Indonesia. Saya lebih suka jika dikatakan penduduk asli dan pendatang itu lebih baik didengarnya. Lalu siapa si penduduk asli Indonesia?? Dan jika ada dimana domisilinya?? Mari kita jawab : Menurut saya semua warga negara itu merupakan satu kesatuan, yang mengikat bersatu menjadi satu kesatuan yang dinamakan warga negara Republik Indonesia. Dan domisilinya sudah pasti semua yang tinggal atau bertempat tinggal di daerah indonesia, entah daerah yang masih belum terekspose atau yang sudah terekspose. Siapa saja yang dimaksud sebagai non pribumi ?? Menurut saya TIDAK ADA. Itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 26. Lalu kenapa timbul istilah pribumi dan sangat menonjol untuk etnis Tionghoa? Jika dilihat dari sejarah bangsa indonesia kaum tionghoa juga termasuk saat melawan belanda. Mereka bersama sama melawan bangsa belanda yang kala itu menjajah negara ini. Namun entah karena alasan apa, pada masa itu masyarakat tionghoa banyak yang menjadi sasaran pembunuhan. Maka dari itu orang tionghoa tidak lagi di izinkan untuk tinggal disembarang tempat. Maka dibuatlah wilayah wilayah yang dibuat khusus untuk mereka yang memang menjadi etnis tionghoa. Itu adalah saat penjajahan. Lalu bagaimana saat orde baru?? Kala itu hubungan orang indonesia dan etnis cina begitu rukun berdampingan tanpa ada sedikitpun konflik bahkan pada tahun 1946, konsul Jendral Pem. Nasionalis tiongkok, Chiang Chia Tung ( belum ada RRT) dengan bung Karno datang ke malang dan mengatakan bahwa masyarakat tiongkok merupakan kawan seperjuangan. Namun saat terjadi G30S/PKI yang dipolisir penduduk tionghoa yang dihargai dan dianggap sebagai kawan seperjuangan menjadi sasaran pelampiasan pembunuhan karena adanya anggapan bahwa komunis adalah bangsa cina. Padahal hal ini belum tentu benar. Ya, kita bisa menilai sendiri sekarang ini, saya rasa warga negara indonesia saat ini lebih bisa membedakan mana yang benar dan rasional. Menurut saya istilah atau isu mengenai kamu pribumi dan non pribumi itu harus segera dirubah. Karena tidak ada kaum seperti itu, kita semua yang berbeda ras, berbeda suku, bahasa ibu dan lain sebagainya adalahs satu kesatuan yang memang saling mengikat untuk membuat negara ini hingga saat ini tetap ada. Saya harap tak ada lagi konflik yang terjadi karena perbedaan ras. Kita itu sama tak ada yang membedakan, dimata hukum, dan negara kita semua adalah warganegara Republik Indonesia. Mereka yang memiliki kulit putih, hitam, kuning langsat, hidung mancung, hidung biasa saja, rambut kemerahan, atau hitam itu sama. Tak ada yang membedakan dimata hukum sama semua. Itulah tanggapan saya mengenai tugas softskill dengan topik “siapa yang menjadi warga negara Republik Indonesia”. Terima kasih, selamat membaca, saya menggunakan sumber dari : http://muhammadfathan.wordpress.com/2011/03/13/warganegara-dalam-pasal-26-uud-1945/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Uniknya Pasar Apung

saya hari ini tak begitu banyak memiliki kesibukan dan tak bisa keluar kost-an karena hujan so internetan aja deh .. berhubung modem sudah dipasang paket internet, sayang jika tidak digunakan.. so iseng tangan memencet tuts " Pasar Apung di kalimantan" langsung search Image dan banyak gambar yang muncul, jadi ingin buat catatan tentang pasar yang satu ini, pasar yang sangat unik, siapa yang setuju ? like bisa kaliii.. hehehe.. mari kita mulai. Pasar seperti yang kita ketahui adalah tempat dimana penjual dan pembeli bertemu untuk bertransaksi menjajahkan barang dagangan ( ilmu ekonomi banget ini ) . Walau tak selamanya pasar itu harus bertemu langsung antara pembeli dan penjual seiring perkembangan Zaman. hehehe sok update deh saya ini.. :) nah di Indonesia ternyata pasar itu tak selamanya harus di daratan loh ternyata temen temen.. lihat dehh poto yang satu ini sumber foto : http://portalbanjarmasin.com/wisata-pasar-terapung-muara-kuin-di-kota-banjarmasin/ nah uniknya k

MANAJEMEN KEUANGAN KOPERASI

MANAJEMEN KEUANGAN KOPERASI Kali saya mendapatkan tugas softskill kembali, namun sekarang materi yang akan dibahas adalah mengenai manajemen keuangan koperasi. Pengertian dari manajemen keuangan koperasi a yaitu merupakan suatu aktivitas yang dilakukan oleh koperasi dengan tujuan untuk mendapatkan modal yang menguntungkan bagi koperasi, dan penggunaan modal yang secara efektif serta efisien dan memperhatikan prinsip prinsip ekonomi serta prinsip koperasi . Pengertian manajemen keuangan diatas mengandung beberapa hal penting antara lain sebagai berikut : 1.        Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen yaitu minimal fungsi POAC yaitu planning, organizing, Actuating dan controlling 2.       Kegiatan pencarian dana 3.        Kegiatan penggunaan dana yang telah diperoleh dari anggota 4.       Serta prinsip ekonomi dan prinsip koperasi sebagaimana saya sebutkan dibawah ini: a.        Prinsip perinsip ekonomi sebagai berikut : 1.        Rasionalitas adalah tindakan yang p

PAPER PASAR PERSAINGAN SEMPURNA

BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang             Pada Pasar ini permintaan dan penawaran bergerak secara leluasa. Karena dalam pasar ini terdapat banyak penjual dan pembeli. Sehingga harga yang terbentuk dikarenakan keinginan produsen dan konsumen. Karena permintaan mencerminkan konsumen dan Penawaran mencerminkan Produsen.             Dalam pasar persaingan sempurna terdapat banyak penjual dan pembeli. Artinya jumlah penjual dan pembeli sama-sama banyak, maka harga tidak bisa dipengaruhi oleh satu penjual atau pembeli saja. Sehingga penjual dan pembeli telah menerima tingkat harga yang terbentuk didalam pasar sebagai suatu dantum atau fakta yang tidak dapat diubah. Bagi pembeli, barang atau jasa yang ia beli merupakan bagian kecil dari keseluruhan jumlah pembelian masyarakat. Bagi penjual pun berlaku hal yang sama sehingga bila penjual menurunkan harga, ia Akan rugi sendiri, sedangkan bila menaikan harga. Maka pembeli akan lari penjual lainnya. 1.2 Rumusan masalah 1.       Ciri-Ciri P