Koperasi sering sekali kita mendengar dan sudah tidak asing lagi karena kita sering sekali mendengarnya disekitar tempat kita tinggal, sebagai contoh biasanya di dalam suatu Rukun Tetangga atau RT sering sekli kita menemukan kegiatan perkoperasian. Karena pada dasarnya koperasi adalah suatu perkumpulan orang-orang yang memiliki visi dan misi yang sama untuk melakukan kegiatan, dan didasarkan kepada azas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena pada dasarnya koperasi bergerak dengan azas kekeluargaan dan bekerja sama dalam melakukan kegiatan usaha. Koperasi memiliki beberapa jenis. Dan jenis koperasi yang saya ketahui diantaranya ada : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi kegiatan Usaha masyarakat Desa.
Sejarah singkat berdirinya Gerakan Koperasi bermula pada abad ke-20. Koperasi tumbuh dikalangan rakyat ketika terjadi ketika adanya penderitaan dalam perekonomian dan sosial yang timbul karena system kapitalis yang semakin memuncak.
Di Indonesia ide untuk perkoperasian di perkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah dan R. Aria Wiratmadja yang mendirikan sebuah Bank untuk pegawai Negeri pada tahun 1896, dan kemudian cita-cita tersebut diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. (untuk lebih lengkap dapat dibaca disini)
Baiklah kembali ke UU koperasi yang isunya akan dirubah. Setelah saya membaca beberapa artikel mengenai UU koperasi yang isunya akan dirubah saya memilih untuk menggunakan sumber dari (bisa diklik disini)
UU yang mengatur mengenai koperasi adalah UU no. 25 tahun 1992 yang isinya antara lain membahas mengenai hal-hal sebagai berikut.
1. Mengenai arti dari Koperasi
2. Tujuan Koperasi.
3. Fungsi , Peran dan Prinsip Koperasi.
4. Syarat pembenntukan Koperasi.
5. Mengenai anggaran dasar Koperasi.
6. Status badan Hukum.
7. Bentuk dan Jenis.
8. Keanggotaan.
9. Perangkat Organisasi.
10. Modal.
11. Lapangan Usaha.
12. Sisa Hasil Usaha.
13. Pembubaran Koperasi.
14. Lembaga gerakan koperasi.
15. Pembinaan.
Untuk lebih lengkap bisa dibaca dilink berikut ini klik disini
UU koperasi yang isunya akan di lakukan perubahan untuk mengikuti perkembangan zaman, menurut saya itu adalah hal yang positive , serta saya berharap dengan isu yang menyatakan akan adanya perubahan dapat memberikan kekuatan hukum yang kuat mengenai koperasi dan memberikan batasan-batasan yang jelas dan terperinci, agar dapat digunakan sebagai pedoman untuk mendirikan koperasi yang sesuai dengan per-Undang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sekian dan Terima Kasih.
Terima kasih pula untuk sumber sumber berikut ini yang telah membantu denga artikel-artikelnya:
http://agusnuramin.wordpress.com/2011/09/23/sejarah-koperasi-indonesia/
http://www.angkringanwarta.com/2012/06/kritisasi-ruu-perkoperasian-indonesia.html
http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm
http://agusnuramin.wordpress.com/2011/09/23/sejarah-koperasi-indonesia/
http://www.angkringanwarta.com/2012/06/kritisasi-ruu-perkoperasian-indonesia.html
http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm
Komentar
Posting Komentar