Langsung ke konten utama

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI


RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI

Rapat Anggota Tahunan, atau yang sering disebut RAT. Apa sih RAT itu?? Saat mendapat tugas untuk menulis ini, saya sendiri bingung, karena jujur saya tidak pernah berhubungan dengan koperasi.
Setelah membaca beberapa referensi yang saya pilih untuk menjadi sumber dalam tugas saya ini, saya akan mencoba menjelaskan secara singkat mengenai RAT dan tujuan dari diadakannya RAT.
Rapat Anggota Tahunan atau yang sering disebut RAT ini, merupakan suatu agenda wajib didalam kepengurusan koperasi, karena didalam RAT tersebut akan terjadi pertanggung jawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada para anggota koperasi yang bersangkutan.
Rapat anggota tahunan telah dibahas didalam AD (Anggaran Dasar) dan hal yang dibahas adalah mengenai:
·         Kedudukan Rapat Anggota didalam koperasi.
·         Waktu pelaksanaan Rapat Anggota.
·         Agenda Rapat Anggota.
·         Syarat sahnya Rapat Anggota dapat dilaksanakan.
RAT minimal diadakan 1 kali dalam setahun. Namun didalam pelaksanaanya RAT dapat pula diadakan beberapa kali dalam setahun, dengan syarat terjadi masalah didalam koperasi dan hal tersebut membutuhkan hasil musyawarah dari sebagian besar anggota koperasi tersebut. Kenapa saya mengatakan sebagian besar, karena jika terdapat 50%+1 dari keseluruhan jumlah anggota yang terdaftar, maka rapat itu dapat diselenggarakan.
Atau ada pula yang mengatakan minimal 2% dari anggota koperasi, maka dapat diadakan RAT, itu sesuai dengan ADRT (Anggaran Dasar Rumah Tangga) koperasi.
Didalam Rapat Anggota Tahunan, masalah yang ingin diselesaikan dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat. Permasalahan yang terjadi didiskusikan secara musyawarah dan dilakukan keputusan secara mufakat, dengan tujuan agar semua anggota koperasi tersebut mendapatkan hak mereka untuk mengutarakan pendapat mengenai masalah yang sedang dihadapai oleh koperasi.
Pengambilan keputusan yang terjadi didalam RAT dan dihadiri minimal 2% atau 50%+1 ini sifatnya sah. Keputusan diambil dengan melihat suara terbanyak.
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Biasanya yang dipertanggung jawabkan adalah materi mengenai semua yang terjadi didalam koperasi pada tahun yang bersangkutan. Sebaiknya RAT diadakan 2 kali dalam setahun, selain lebih efektif menurut saya hal tersebut akan semakin membuat rasa kekeluargaan didalam koperasi semakin erat rasanya.
Semua anggota koperasi memiliki hak untuk menghadiri RAT yang diselenggarakan oleh koperasi, walaupun mungkin anggota tersebut masih memiliki kewajiban terhadap koperasi yang belum terselesaikan. Dengan adanya RAT, hal tersebut memberikan kesempatan untuk setiap anggota mengutarakan pendapatnya dan itu merupakan hal yang positive, kenapa? Karena itu berarti melatih koperasi tersebut bersifat demokrasi.
Untuk penulisan tugas saya ini saya mengambil beberapa referensi , dan sumber sebagai referensi adalah berikut ini:


Komentar

  1. Terima kasih atas sharingnya... Sangat bermanfaat bagi gerakan koperasi Indonesia... Sekedar menambahkan, untuk rekan-rekan yang menginginkan laporan RAT dengan cepat dan tepat, bisa menggunakan software koperasi yang bisa menghitung SHU anggota secara otomatis... Tidak perlu lembur tiap akan RAT... silakan klik Cara Menghitung SHU Koperasi Otomatis

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Uniknya Pasar Apung

saya hari ini tak begitu banyak memiliki kesibukan dan tak bisa keluar kost-an karena hujan so internetan aja deh .. berhubung modem sudah dipasang paket internet, sayang jika tidak digunakan.. so iseng tangan memencet tuts " Pasar Apung di kalimantan" langsung search Image dan banyak gambar yang muncul, jadi ingin buat catatan tentang pasar yang satu ini, pasar yang sangat unik, siapa yang setuju ? like bisa kaliii.. hehehe.. mari kita mulai. Pasar seperti yang kita ketahui adalah tempat dimana penjual dan pembeli bertemu untuk bertransaksi menjajahkan barang dagangan ( ilmu ekonomi banget ini ) . Walau tak selamanya pasar itu harus bertemu langsung antara pembeli dan penjual seiring perkembangan Zaman. hehehe sok update deh saya ini.. :) nah di Indonesia ternyata pasar itu tak selamanya harus di daratan loh ternyata temen temen.. lihat dehh poto yang satu ini sumber foto : http://portalbanjarmasin.com/wisata-pasar-terapung-muara-kuin-di-kota-banjarmasin/ nah uniknya k...

Aku Bisa “AFI JUNIOR”

Aku Bisa “AFI JUNIOR” Kadang ku takut dan gugup Dan ku merasa oh-oh tak sanggup Melihat tantangan di sekitarku Aku merasa tak mampu Namun ku tak mau menyerah Aku tak ingin berputus asa Dengan gagah berani aku melangkah Dan berkata aku bisa… Aku bisa… aku pasti bisa… Ku harus terus berusaha Bila ku gagal itu tak mengapa Setidaknya ku tlah mencoba Aku bisa… aku pasti bisa… Ku tak mau berputus asa Coba terus coba sampai ku bisa AKU PASTI BISA! (instrument) Namun ku tak mau menyerah Aku tak ingin berputus asa Dengan gagah berani aku melangkah Dan berkata aku bisa… Aku bisa… aku pasti bisa… Ku harus terus berusaha Bila ku gagal itu tak mengapa Setidaknya ku tlah mencoba Aku bisa… aku pasti bisa… Ku tak mau berputus asa Coba terus coba sampai ku bisa AKU PASTI BISA! Aku bisa… aku pasti bisa… Ku harus terus berusaha Bila ku gagal itu tak mengapa Setidaknya ku tlah mencoba Aku bisa… aku pasti bisa… Ku t...